JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga 3 April 2024 telah menerima sebanyak 392.772 dari total 406.844 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) telah melaporkan harta kekayaannya.
Sehingga, terdapat 14.072 PN/WL yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Padahal periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding merinci pada bidang eksekutif pusat dan daerah, mencatatkan kepatuhan 97,18 persen atau 9.111 orang dari total 323.651 wajib lapor tidak melaporkan LHKPN.
Selanjutnya di bidang legislatif tercatat kepatuhan lapor 79,77 persen dengan rincian 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum melapor.
Sedangkan di yudikatif, lanjut Ipi, sebanyak 175 dari 18.405 wajib lapor belum menyampaikan laporannya atau lebih tepatnya 99,05% telah melapor.
Kemudian, pada BUMN/BUMD tercatat kepatuhan 98,35 persen dengan rincian 740 dari 44.786 wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN.
Ia pun mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN agar tetap memenuhi kewajiban melapor.
Baca Juga: Prabowo Janji Sanksi Tegas Pejabat yang Tak Jujur Lapor LHKPN
"KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’," ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024), dikutip dari Tribunnews.
Di sisi lain, Ipi menyebut, hingga 3 April 2024, pelaporan yang sudah lengkap mencapai 51,71 persen.
Sementara sisanya, kata Ipi, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.
Penting diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Baca Juga: Ada Aset yang Tidak Masuk LHKPN, Penyidik Gabungan Curiga Firli Bahuri Lakukan Pencucian Uang
Sumber : Kompas TVTribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.