JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebut anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) pernah meminta belas kasihan kepada Jaksa Agung saat ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian Eddy Hiariej merespons keberatan Bambang terkait kehadirannya sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).
“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” kata Eddy. Deponer atau deponir sendiri merupakan suatu diskresi Jaksa Agung untuk mengenyampingkan suatu perkara untuk kepentingan umum.
Tidak hanya itu, Eddy juga menyampaikan jika pernyataan Bambang terkait KPK yang akan menerbitkan surat penyidikan baru, tidak lengkap.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Minta Diberi Waktu untuk Bisa Bertanya ke 4 Menteri yang Dipanggil ke MK
“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.
Eddy Hiariej adalah satu di antara ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran di ruang sidang MK hari ini. Kehadiran Eddy sontak disikapi keberatan oleh Bambang dengan alasan KPK sudah menerbitkan surat penyidikan baru dalam perkara dugaan korupsi.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata BW yang kemudian melakukan aksi walkout.
Eddy sebelum memberikan keterangan sebagai ahli juga sempat ditanyakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo soal surat izin kampus dari Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: Eks Hakim Konstitusi soal MK Panggil 4 Menteri: Karena Sudah Ada Indikasi atau Bukti Permulaan
“Pak Eddy ini Prof. Izin dari kampusnya belum ada, ya?” tanya Suhartoyo.
Kemudian Eddy mengaku jika dirinya tidak mengajukan izin kepada kampus untuk memberikan keterangan sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
“Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini,” jawab Eddy.
Suhartoyo pun menegaskan kepada Eddy, bahwa surat izin atau pun surat tugas dari kampus merupakan bagian dari kelengkapan formal untuk memberikan keterangan di MK. Kendati demikian, Suhartoyo tetap mempersilakan Eddy menyampaikan paparannya.
“Surat tugas kalau ingin. Ya sudah, nanti keterangannya kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal,” tutur Suhartoyo.
“Ya, baik,” jawab Eddy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.