JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan keberatan atas hadirnya eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai ahli yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024).
Tim hukum AMIN, Bambang Widjojanto, menyampaikan keberatan ini kepada Ketua MK Suhartoyo. Pihaknya keberatan Eddy Hiariej hadir sebagai ahli karena kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Daftar 8 Ahli dan 6 Saksi yang Dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran, Ada Eddy Hiariej
“Saya mendapatkan informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini, Eddy. ‘KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” ucap Bambang, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Suhartoyo lalu menanyakan relevansi atas pemberitaan kasus Eddy Hiariej. Bambang menilai bahwa Eddy sebaiknya tak dapat menjadi ahli karena terjerat kasus.
“Seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,” ucap Bambang.
Menanggapi hal itu,Suhartoyo menyinggung Bambang yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
“Ya bapak kan bekas mantan (Wakil) Ketua KPK. Baru penyelidikan atau sudah tersangka baru. Sekalipun tersangka pun harus hak-hak privat,” kata Suhartoyo.
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan keberatan ini agar majelis hakim dapat mempertimbangkannya. Suhartoyo bilang, majelis akan mencatat keberatan tersebut.
Baca Juga: Respons Mahfud MD soal MK Panggil 4 Menteri untuk Hadir di Sidang Sengketa Pilpres
Sebagai informasi, tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan delapan orang ahli, mulai dari ahli hukum hingga pengamat dalam sidang sengketa pilpres hari ini, berikut daftarnya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.