JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Mahkamah Konstitusi disebut telah memiliki indikasi dan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024. Oleh karena itu, Hakim MK memanggil empat menteri untuk dihadirkan dalam kasus sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (3/4/2024).
“Saya kira keputusan majelis ini untuk memanggil empat menteri sangat serius sebenarnya, tetapi menurut saya mereka melandasi ini karena sudah ada indikasi atau bukti permulaan yang akan mereka dukung,” ucap Maruarar.
“Karena putusan di MK itu agak berbeda dengan putusan yang sifatnya bukan kriminal di dalam peradilan kita. Peradilan konstitusi itu, disamping alat bukti yang dipenuhi, dia harus berdasarkan keyakinan, jadi bukti itu mendukung permohonan, tapi hakim juga harus sampai kepada keyakinan.”
Baca Juga: Kejagung akan Panggil Sandra Dewi untuk Kasus Korupsi Timah: Kita akan Bikin Suatu Perkara Clear
Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.
Keeempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ketua Mahkamah Konstitusi dalam keterangannya menuturkan, MK menjadwalkan kehadiran empat menteri tersebut karena menganggap kesaksiannya dalam sidang sengketa pilpres diperlukan.
Meski demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan kepada tim hukum ketiga paslon di Pilpres 2024 untuk tidak bertanya saat menteri dihadirkan di persidangan.
Baca Juga: Hadirkan Ahli Belakangan, Yusril Sebut Prabowo-Gibran Diuntungkan: Kita Siap Meng-counter
Demikian Ketua MK Suhartoyo merespons permohonan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta sejumlah menteri dipanggil untuk dimintai keterangan perihal bansos yang didistribusikan jelang Pilpres 2024.
“Ketika MK harus memanggil nanti takutnya ada irisan-irisan dengan keberpihakan, kecuali memang mahkamah yang membutuhkan. Tetapi itu bukan saksi atau ahli,” kata Suhartoyo.
“Tetapi mahkamah bisa memanggil sepanjang dibutuhkan oleh mahkamah, bisa jadi yang diusulkan tadi memang dibutuhkan juga itu sangat tergantung dari bapak nanti. Jadi jika mahkamah yang membutuhkan beliau-beliau tidak boleh melayangkan pertanyaan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.