JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana buka peluang pemanggilan selebritas Sandra Dewi untuk kasus korupsi timah senilai Rp271 Triliun.
“Iyaa tidak menutup kemungkinan akan dipanggil (Sandra Dewi), akan diklarifikasi lagi. Semua tidak ada yang tidak mungkin sepanjang ada fakta hukum, alat bukti. Kita akan bikin suatu perkara clear semuanya,” ucap Ketut, Rabu (3/4/2024).
Dalam keterangannya, ia juga mengatakan sejumlah laporan yang diterima Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah juga akan dijadikan bahan klarifikasi terhadap saksi maupun para tersangka.
Baca Juga: Hadirkan Ahli Belakangan, Yusril Sebut Prabowo-Gibran Diuntungkan: Kita Siap Meng-counter
“Begini, semua informasi di medsos, media, di beberapa laporan pengaduan NGO, semua kita jadikan bahan untuk lakukan klarifikasi ke saksi dan tersangka yang kita periksa. Sebagian dari para tersangka ini sudah kita tetapkan UU TIPIKOR dan tersangka UU TPPU,” ungkap Ketut, dalam keterangannya kepada jurnalis KompasTV.
“Yang belum kemungkinan akan kita tetapkan dan kita lihat perkembangannya seperti apa, teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di lapangan. Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan UU TPPU.”
Dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang antara lain adalah suami selebritas Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.
Baca Juga: Yusril soal Sidang MK Bahas Sirekap: KPU Gunakan Hitungan Manual, untuk Apa Diperdebatkan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.