JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Toni Irfan mengatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.
Baca Juga: Perjalanan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Ditetapkan Tersangka hingga Dicegah ke Luar Negeri
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Toni menegaskan, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Toni menyebut Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Ia melanjutkan, Hasbi turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar.
Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hakim mengatakan harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Jaksa Sebut Pernyataan Hasbi Hasan yang Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK Cuma Cari Sensasi
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Toni.
Dengan demikian, Toni menetapkan Hasbi tetap dalam tahanan dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam sidang putusan itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir rekening Hasbi Hasan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi senilai Rp5 ribu.
Ia pun menjelaskan, hal yang memberatkan vonis terhadap Hasbi Hasan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan Hasbi dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa merupakan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Baca Juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK, Diancam Chat Pribadinya Dibongkar ke Publik
Sementara hal yang meringankan vonis karena Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab atas keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
"Berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, majelis sependapat bahwa hukuman ataupun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," tuturnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.