JAKARTA, KOMPAS.TV – Audit forensik terhadap suatu aplikasi hanya dapat dilakukan jika ditemukan adanya penyimpangan atau kejahatan pada aplikasi tersebut.
Penjelasan itu disampaikan oleh Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Dalam sidang tersebut, Marsudi menjelaskan proses dari pembuatan aplikasi hingga diinstal dan digunakan.
“Pertama, developer membuat aplikasi, kemudian dilakukan testing, diuji sampai software itu diyakinkan bagus atau berjalan dengan baik,” jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Menteri Dipanggil MK di Sidang Sengketa Pilpres: Semua Akan Hadir
“Baru kemudian di-deploy atau diinstal. Nah, diinstal inilah terjadi masalah ketika HP nya berbeda-beda dan sebagainya, kemudian bisa timbul masalah di sini.
Setelah diinstal, lanjut dia, kemudian dilakukan audit, untuk melihat apakah bekerja dengan baik atau tidak.
“Kalau suatu saat ditemukan fraud, ditemukan adanya penympangan atau kejahatan di sana, maka baru dilakukan forensik audit.”
“Jadi forensik audit itu ada tahapannya, tidak ujug-ujug (tiba-tiba) dilakukan audit forensik, kalau kita yakin ada kehjahatan atau ada fraud di sana baru dilakukan forensik audit,” tegasnya.
Hal itu, kata dia sama dengan di bidang-bidang yang lain, kalau tidak ada kejahatan tidak mungkin ada audit forensik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.