JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya akan menindak maskapai yang menjual tiket melebihi harga di atas tarif batas atas.
Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan harga tiket pesawat saat mudik Lebaran 2024.
"Berkaitan dengan tarif batas atas saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri," kata Budi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sampaikan Pesan Jokowi Jelang Momen Mudik Lebaran 2024
Ia mengingatkan kepada seluruh maskapai untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Apabila melanggar akan ditindak atau peringatan sesuai aturan yang berlaku
"Dan seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada airlines agar mentaati batas atas," ujarnya.
Budi menambahkan, terkait aturan tarif batas ini diberlakukan untuk kategori ekonomi.
Sementara untuk kelas lainnya, diserahkan kepada aturan masing-masing maskapai.
Baca Juga: Kemenhub Buka Lagi Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Daftar di Aplikasi MitraDarat
"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.