JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum Ganjar-Mahfud berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan pemanggilan Kapolri Listyo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Selain itu Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga ingin mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan anggota kepolisian dalam tahapan Pilpres 2024.
Dugaan intimidasi oknum aparat ini menjadi salah satu permasalahan yang didalilkan tim hukum Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang tengah berlangsung di MK.
"Kenapa Kapolri, karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujar Todung di gedung MK, Selasa (2/4/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Tim AMIN Sebut Ada Oknum Polisi Intimidasi Kades
Todung menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan agar majelis hakim MK bisa menghadirkan Kapolri Listyo Sigit. Ia berharap majelis hakim MK bisa memenuhi permohonan pemohon untuk menghadirkan Kapolri di sidang gabungan pada Jumat (5/4) nanti.
Adapun sidang gabungan pada Jumat (5/4/2024) hakim MK akan meminta keterangan dari empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Empat menteri Jokowi yang ingin dimintai keterangan yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada ketua majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," ujar Todung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.