JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, selaku ahli yang dihadirkan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut ada tiga jenis bantuan sosial (bansos) yang dipolitisasi pada Pemilu 2024.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Selasa (2/4/2024), Didin menjelaskan, bansos bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di masa krisis.
Normalnya, jumlah bansos yang didistribusikan akan menurun sesuai dengan kondisi perekonomian.
Baca Juga: Romo Magnis: Memakai Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu Membuat Presiden Mirip Pimpinan Mafia
“Tapi kita lihat, dari 2020-2023 ada penurunan, tapi tiba-tiba 2024 mengalami lonjakan, Rp496,8 triliun, ditambah automatic adjustment sekitar Rp50 triliun, lebih dari Rp500 triliun,” ungkap Didin, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
“Ini adalah jumlah penggelontoran bansos yang tak berpreseden dalam sejarah, bahkan sejak 1998,” sambungnya.
Dia mengatakan bansos yang digelontorkan pemerintah dibagikan dengan berbagai alasan.
Didin mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan volume bansos 2024 naik karena untuk menanggulangi dampak bencana El Nino dan menjaga inflasi.
“Faktanya, bansos digelontorkan tahun akhir 2023 dan awal 2024, El Nino sendiri sudah relatif berakhir November 2023,” jelasnya.
Selain itu, menurut dia, inflasi telah terkendali dengan rata-rata di bawah 3 persen sehingga alasan tersebut tidak relevan.
Didin berpendapat bansos dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral karena dibagikan kepada masyarakat pada bulan Februari 2024, saat tahapan pemilu tengah berlangsung.
“Bulan Februari 2024, dengan pertimbangan elektoral, pemerintah menggelontorkan Rp600 ribu per individu yang seharusnya untuk Januari-Maret,” ungkap Didin.
Dia mengatakan bansos dibagikan dengan total anggaran Rp11,2 triliun dalam bentuk tunai untuk 18,8 juta orang.
Baca Juga: Momen Ketua MK Suhartoyo Tegur Ketua KPU: Semangat Sedikit, Pak, Jangan Terlalu Santai
Selain bansos tunai, pemerintah juga menggalakkan bansos beras. Didin menyampaikan, terjadi pengalihan kewenangan pembagian bansos dari Kementerian Sosial kepada Badan Pangan Nasional dan Bulog melalui Peraturan Presiden Nomor 125/2022.
“Ini adalah bentuk penyingkiran keterlibatan Menteri Sosial dalam penyaluran bansos beras atas dasar yang lebih bernuansa politis.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.