JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2024.
Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pergerakan orang dengan moda transportasi darat pada masa mudik Lebaran 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Contra Flow, One Way, dan Ganjil Genap selama Mudik Lebaran 2024
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (18/3/2024), dikutip dari Indonesia.go.id.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca Juga: Tekan Inflasi Jelang Lebaran, Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng Gelar Pasar Murah
Berikut daftar ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
b. Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
c. Jakarta – Cikampek
5. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b. Cileunyi – Cimalaka – Dawua
c. Cikampek – Palimanan – Kanci
d. Jakarta – Cikampek II Selatan (fungsional)
6. Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan
7. Jawa Tengah:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.