JAKARTA, KOMPAS.TV - Achmad Husairi, warga Sampang, Madura dihadirkan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai saksi di sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
Dalam kesaksiannya Achmad menerangkan banyak warga yang tidak mendapatkan C-1 Pemberitahuan. Bahkan di ada TPS yang berada di daerahnya sepi pemilih lantaran warga tidak mendapatkan C-1 pemberitahuan.
Awalnya ia dihubungi oleh rekannya seorang ulama untuk minta diantarkan ke TPS. Rekan Achmad bersama keluarganya diketahui tidak mendapat C-1 pemberitahuan atau undangan mencoblos dan lokasi TPS.
Setelah mencari informasi melalui informasi DPT online KPU, rekan Achmad diketahui mencoblos di TPS 7 di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Sebelum ke TPS 7 Achmad sempat menyasar ke TPS 4. Di TPS ini dijelaskan Achmad sampai sebelum jam 10.00 WIB tidak ada warga pemilih yang hadir.
Baca Juga: Saat Hakim MK Minta Saksi Ungkap Nama Lurah yang Minta Data Pemilih 02 untuk Bansos
Usut punya usut hal itu karena banyak warga yang tidak mendapat undangan mencoblos. Kejadian serupa juga terjadi di TPS 5.
"Di TPS 4 Saya tanya ke saksi, wong di sini warganya tidak dikasih C-1 pemberitahuan. Di TPS 5 juga kecil sekali yang hadir, enggak banyak ternyata C-1 pemberitahuan tidak diberikan oleh KPPS," ujar Achmad di persidangan, Senin (1/4).
Dalam kesaksiannya Achmad menerangkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian.
Oknum kepolisian tersebut mendatangi kepala desa dan meminta untuk mencoblos pasangan capres-cawapres tertentu.
Dugaan intimidasi diketahui Achmad setelah mendapat laporan dari salah satu kepala desa yang didatangi oleh oknum tersebut.
Baca Juga: Ketua MK Tegur Patra Zen Saksi Kubu Anies-Muhaimin di Sidang Sengketa Pilpres: Itu Sudah Pendapat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.