JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat (Jakbar) berinisial ANL terhadap WS (29).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya akan segera memanggil ANL sebagai pihak terlapor untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Saksi-saksi hingga terlapor, segera dan akan dijadwalkan untuk melakukan klarifikasi. Nanti akan dijadwalkan oleh penyelidik," kata Ade dalam keterangannya, Senin (1/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia pun menekankan kasus dugaan pelecehan tersebut, masih dalam penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual oleh ANL terhadap WS terjadi pada 5 Desember 2023 lalu.
Awalnya WS mendaftar untuk menjadi buzzer yang bertujuan meningkatkan elektabilitas PSI pada Pemilu 2024.
Namun, ANL malah mengajak WS ke rumahnya yang dalam keadaan sepi, kemudian melakukan diduga kekerasan seksual di kamar pelaku.
WS yang tak berdaya hanya bisa melawan seadanya dan teriak minta tolong. Namun teriakan itu tidak bisa didengar sampai ke tetangganya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar Minta Pelaku Tidak Menghilang
WS pun menangis kencang dan alami trauma. Pelaku pun mengurung WS dari malam hingga pagi hari pada hari itu.
Usai kejadian, WS didampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/135/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2024.
Ketua PSI Jakbar Mundur
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta buka suara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu kadernya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menyatakan, terduga pelaku sudah mundur dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
“Terduga pelaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD sejak Selasa, 26 Maret 2024," ujar Elva dalam keterangan resminya, Rabu (273).
Elva memastikan DPW PSI Jakarta telah memproses kasus tersebut secara internal partai. Prinsipnya, ia menegaskan bahwa PSI tak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Angkot di Aceh Dihukum 154 Kali Cambuk
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.