JAKARTA, KOMPAS.TV- Saksi Ahli dari Timnas Anies-Muhaimin (Amin) berpendapat, Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil sebagaimana Amanah Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan oleh Saksi Ahli Otonomi Daerah Djohermansyah Johan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).
“Penyebabnya karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai amanah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 telah mendukung atau berpihak kepada paslon 02, di mana putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dan Menhannya Prabowo Subianto menjadi capres,” ucap Djohermasyah.
Baca Juga: Guru Besar IPDN: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
“Tak ada Bapak yang tak akan menolong anaknya, kecuali pada hari kiamat,” imbuhnya.
Menurut Djohermansyah, dukungan dan keberpihakan Presiden Jokowi kepada paslon 02 tampak nyata dalam kebijakannya.
Mulai dari pengangkatan pj kepala daerah, mobilisasi pejabat negara hingga di tingkat kepala desa untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
“Sebelum dan pada saat masa kampanye Pilpres 2024, terkait dengan pengangkatan pj kepala daerah secara massif, keterlibatan pejabat daerah, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02,” kata Djohermasyah.
Berkat dukungan dan keberpihakan Jokowi yang dinikmati Prabowo-Gibran, lanjut Djohermansyah, paslon no 02 tersebut memenangkan konstestasi 58 persen di Pilpres 2024.
Baca Juga: Ahli Hukum Administrasi di Sidang MK: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah
“Karena Paslon 02 membiarkan pilpres 2024 tak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil. Bahkan menikmati keberpihakan Presiden Joko Widodo yang telah mencederai konstitusi dan merusak demokrasi, maka kemenangan paslon 02 dengan cara fraud ini layak dianulir oleh MK,” ucap Djohermasyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.