JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menjelaskan, alasan Hamdan Zoelva tak melakukan pembelaan terhadap AMIN di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ari mengatakan, Hamdan merupakan mantan ketua MK, sehingga karena menjunjung tinggi etika, diputuskan yang bersangkutan tak ikut membela AMIN dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca Juga: Di Sidang MK, Bawaslu Jawab Terkait Laporan Dugaan Bansos Presiden Jokowi Langgar Netralitas
"Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menjunjung tinggi etika, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN," sambungnya.
Ari menambahkan keputusan Hamdan yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat tim hukum nasional itu, untuk tak terlibat langsung sebagai tim pengacara AMIN, juga menunjukkan betapa solidnya kekuatan pihaknya.
"Dengan mempercayakan penuh kepada tim hukum nasional, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa Tim Hukum Nasional AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024."
Baca Juga: Momen Anak Yusril Baca Bantahan Gugatan Kubu Anies-Ganjar di MK: Narasi Bukan Bukti Hukum
"Semoga persidangannya berjalan lancar, hakimnya adil dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.