JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalan rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu dihadiri 303 anggota Dewan.
Namun hanya 69 yang hadir secara fisik di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan disahkannya aturan ini, maka Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Hal tersebut sesuai dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ, yang berbunyi "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
Tetapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, UU DKJ tetap memiliki kekhususan bagi Jakarta meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi.
Dengan begitu, Jakarta masih bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya sendiri.
"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," ucap Tito dalam rapat paripurna tersebut dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.
Baca Juga: Kata Heru Budi soal Status Ibu Kota Jakarta Berubah: Tergantung Pengesahan RUU DKJ
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.