JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 303 akademisi dan masyarakat sipil mengirimkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas amicus curiae disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto dan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
Mereka berharap delapan hakim MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil sesuai dengan substansi.
"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Sulistyowati di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Sehingga mereka mendesak para hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 tersebut dapat melihat perkara tersebut secara holistik.
"Melihat segala proses karena hasil itu tergantung pada prosesnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ubedilah mengatakan para guru besar dan akademisi merasa harus bersikap karena mereka memiliki kebebasan akademik dan pandangan-pandangan kepada publik.
Ia pun berharap bisa menjadi pihak yang memberikan pandangan hukum atas gugatan Pilpres 2024.
Baca Juga: Kuasa Hukum KPU: Tudingan Anies-Muhaimin soal Intervensi terhadap MK adalah Tuduhan Serius
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.