JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL untuk pindah ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya, menyayangkan penetapan majelis hakim itu.
"KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).
Mengingat, meski sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanggung jawab tahanan secara yuridis berada di majelis hakim, namun karena berstatus tahanan KPK yang tengah menjalani persidangan, maka tanggung jawab dan perawatan terhadap kondisi fisik SYL ada di tangan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Di sisi lain Ali mengungkapkan Rutan KPK telah dilengkapi sejumlah fasilitas yang menunjang kesehatan para tahanan, fasilitas olahraga, hingga layanan kesehatan para tahanan.
Terlepas dari hal itu, Ali pun berharap pemindahan Rutan tersebut tidak menjadi modus dari SYL dalam menghindar dari proses hukum.
"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memberikan izin kepada SYL untuk pindah dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan hakim ketua majelis Rianto Adam Pontoh usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3).
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan SYL karena Dianggap Tidak Berdasar
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.