JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK 02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas, dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzk Anugerah, Rabu (27/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sakit saat Mudik Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan Tak Sesuai Faskes? Ini Penjelasannya
Namun, ada lima syarat yang perlu dipenuhi agar biaya perawatan korban kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melansir unggahan akun Instagram BPJS Kesehatan, berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar biaya perawatan korban kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Program JKN Saat Libur Lebaran 2024
Ada sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara umum, antara lain:
Selain itu, ada dua berkas dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan dari BPJS Kesehatan. Dua berkas tersebut adalah laporan polisi dan Kartu Peserta JKN yang aktif.
Nantinya, salinan laporan polisi harus dibawa oleh keluarga korban kecelakaan ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.
Kemudian, BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan laporan polisi dapat diperoleh secara online.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.