JAKARTA, KOMPAS.TV – Siang ini, Rabu (27/3/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) terjadwal melaksanakan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.
Kelima petitum itu tertuang dalam gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian petitum berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ketua KPU: Agenda Pembacaan Permohonan Gugatan PHPU Ganjar-Mahfud Pukul 1 Siang
Tim hukum Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Permintaan tersebut masuk dalam petitum kedua pada gugatan yang diajukan.
Ketiga, mereka meminta agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didikualifkasi sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: AMIN Tuding Lonjakan Suara Prabowo Tak Lepas dari Peran Jokowi, Singgung soal Bansos
Permohonan keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
"Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini," demikian bunyi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud.
Ikuti selengkapnya di live streaming Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di Sini.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.