JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin minta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024. Pasalnya ada pelanggaran terukur secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.
Demikian Kuasa Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon no 2, namun sebaliknya merugikan pemohon,” kata Bambang.
“Hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU melalui SK KPU dikemukakan urutan perolehan suara, tidak kami bacakan.”
Baca Juga: AMIN Bongkar Usaha Jokowi Intervensi Pemilu: Kooptasi Alat Negara, Ancam Kriminalisasi Kasus Parpol
Namun lebih lanjut, Bambang mengatakan hasil paslon 02 Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 diperoleh dengan cara melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
“Tiga azas itu dilanggar serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, penyalahgunaan anggaran negara (bansos) yang disalahgunakan untuk menggerakkan mesin paslon 02 yang calon wakil presidennya secara jelas adalah anak kandung dari Presiden Joko Widodo,” kata Bambang.
Menurut Bambang, fakta dukungan Presiden Joko Widodo terhadap paslon 02 dapat dimaknai sebagai manifestasi dari sikap dan perilaku patronasi yang mensugesti peran para menteri di kabinetnya untuk memberikan dukungan terbuka. Bahkan, kata dia, sebagiannya ikut terlibat secara intensif dalam kampanye untuk mendukung putranya sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Habiburokhman Pastikan Jokowi Dimintai Pendapat oleh Prabowo soal Kabinet: Itu Mentor Beliau
“Tindakan di atas adalah pelanggaran atas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu kesemuanya dapat dikualifikasikan di kategori sebagai election fraud, tindak kecurangan dan pelanggaran pemilu,” kata Bambang.
Tidak hanya itu, Bambang sebut keterlibatan Presiden Jokowi juga terlihat dari pengalokasian dan penggelontoran dana dengan tujuan pemenangan paslon 02 bisa dikualifikasi sebagai penyimpangan dana insentif negara.
“Tindakan tidak netral Presiden Joko Widodo telah terbukti menguntungkan calon tertentu, dengan melonjaknya suara Paslon 02 secara drastis setelah melalui operasi pengerahan sumber daya negara,” ujar Bambang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.