JAKARTA, KOMPAS.TV – Bambang Widjojanto selaku anggota tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membeberkan alasan permohonan pembatalan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Bambang menjelaskan hal itu dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatf menguntungkan paslon 02 namun sebaliknya merugikan pemohon,” ucapnya menjelaskan.
“Hasil perhitungan suara untuk 02 diperoleh dengan cara yang melanggar azas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil.”
Baca Juga: AMIN Bongkar Usaha Jokowi Intervensi Pemilu: Kooptasi Alat Negara, Ancam Kriminalisasi Kasus Parpol
Menurutnya, ketiga asas tersebut dilanggar secara serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenanan hingga pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu.
“Mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu,” tuturnya.
“Manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk menggerakkan mesin pemenangan paslon 02, yang calon wakil presidennya secara jelas adalah anak kandung dari Presiden Joko Widodo.”
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 55 tahun 2019 dan putusan nomor 85 tanggal 29 September 2022, tidak lagi ada sekat yang membedakan antara perseliisihan hasil pemilu dengan perselisihan pemilukada.
“Pada dasarnya praktik beracara di Mahkamah Konstitusi dan di Mahkamah Agung serta di negara-negara di dunia mempunyai dan memperlihatkan dasar fundamental yang paradigmatik sama.”
“Mahkanmah Konstitusi mempunyai otoritas untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum, menegakkan hak kosntitusional dan hak asasi manusia, serta menjamin dilakukannya save guard of democracy, bukan sekadar sengketa hasil suara,” bebernya.
Baca Juga: Di Sidang MK, Anies: Apakah Pilpres 2024 Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil? Tidak, Justru Sebaliknya
Oleh karena itu, lanjut Bambang, MK dipastikan akan membatalkan hasil proses pemilihan yang didapatkan dari penyalahgunaan kewenangan presiden, kekuaaan dan peyelenggara pemilu, serta pelanggaran dan kecurangan yang berat dan akut dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilpres.
“Hal ini dapat dikonfrmasi oleh pertama, Mahkamah Konstitusi Austria.”
Ia kemudian menjelaskan bahwa pada tahun 2016 Mahkamah Konstitusi Austria telah membatalkan terpilihnya Alexander van Der Bellen sebagai presiden karena terbukti melakukan kecurangan.
“Yaitu pengiriman surat melalui pos yang dilakukan oleh orang-orang Alexander sehingga ada manipulasi yang cukup tinggi di situ.”
“Kedua, Mahkamah Agung Kenya tahun 2017, MA ini menganulir kemenangan presiden petahana Uhuru Kenyatta karena pemerintah pusat terbukti mematikan listrik di basis pendukng Odinga pada hari pemungutan suara.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.