SURAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kaget saat mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang menilai perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran nol di seluruh provinsi dan luar negeri.
Gibran tidak mengerti isi dari gugatan tersebut, namun hal itu sangat janggal mengingat seluruh tahapan dalam rekapitulasi dilakukan dari tingkat kecamatan hingga nasional.
"Cuma nol? Maksudnya gimana itu?" ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/3/2024).
Gibran menilai isi gugatan perselisihan hasil pemilu 2024 yang dilayangkan tim hukum Ganjar-Mahfud itu seolah meremehkan KPU.
Ia berharap isi gugatan tersebut hanya sebuah candaan.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Minta Pilpres 2024 Diulang, Gibran: Misal Jagoannya Kalah, Apa Minta Diulang Lagi?
"Saya enggak ngerti maksudnya apa itu cuma nol. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya," ujar Gibran, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Diketahui, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke MK.
Di halaman 19, dicantumkan tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud seharusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.
Alasannya, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," mengutip berkas permohonan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.