JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk kantor hukum Hicon Law and Policy Strategies sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin menjelaskan, kantor hukum tersebut akan mewakili KPU dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Ia menegaskan, pihaknya sedang menyiapkan jawaban dan bukti-bukti.
Termasuk strategi menghadapi permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Menurut Afif, selain KPU pusat, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang dipersoalkan juga ikut konsolidasi untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Gugatan 01 dan 03 ke MK Ecek-ecek, Pasti Kita Lahap
Adapun seluruh persiapan menghadapi sengketa ini dipusatkan di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat.
"Kuasa hukum dalam sengketa Pilpres dari KPU, kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," ujar Afifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar pada Rabu (26/3/2024). Total ada 278 gugatan terkait Pemilu yang akan disidangkan di MK.
Sebanyak 259 merupakan gugatan terkait Pileg DPR dan DPRD, 12 gugatan terkait DPD RI dan 2 perkara terkait Pilpres 2024.
Sengketa Pilpres yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 akan menjalani sidang perdana pada Rabu (27/3/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Gugatan Tim Hukum 01 dan 03 Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu dan Bukan di MK
MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara segketa pemilu tersebut.
Putusan baru akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang lantaran terpotong hari libur Idul Fitri.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.