JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sebut dua berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) minimalis bukti dan lemah argumentasi.
Demikian Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Habiburokhman merespons berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024).
“Ya kalau kita baca, saya sudah baca berkas dua berkas permohonan itu kan minimalis, minim bukti, lemah argumentasi,” ucap Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman menilai laporan yang disampaikan Timnas AMIN tidak memiliki relevansi dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Baca Juga: Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Secara Sah Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional
“Kalau kita merujuk ke konstitusi pemilihan umum itu hanya delapan poin ya, soal berapa TPS yang kata dia ada pencoblosan ulang ada 2.000 TPS. Tidak ada relevansinya dengan kami, ada pengurangan paslon mereka di beberapa gelintir TPS, empat atau lima TPS, yang lainnya adalah lagi-lagi mendaur ulang persoalan pencawapresan Mas Gibran,” kata Habiburokhman.
Sementara, sambung Habiburokhman, pencawapresan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 sudah tidak ada masalah.
“Nggak ada masalah sama sekali, karena putusan MKMK tidak menyebut putusan MK nomor 90 dibatalkan. Kedua, ada putusan MK nomor 141 yang justru menguatkan di putusan MK nomor 90 itu tidak terjadi intervensi dan tidak mengakibatkan pelanggaran prinsip hukum,” jelas Habiburokhman.
“Ada juga putusan DKPP ya yang mengatakan putusan MK itu konstitusional dan KPU terikat untuk melaksanakannya. Putusan MK nomor 90 konstitusional dan KPU terikat untuk melaksanakannya di tahun 2024.”
Baca Juga: Balasan Timnas AMIN Saat Disebut Cengeng: Jangan Sampai Pak Hotman Paris Nangis karena Kalah di MK
Sebelumnya, Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Iwan Tarigan, meyakini jika permohonan sengketa Pilpres yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi dapat membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Iwan meresposn penilaian dari Hotman Paris yang menyebut Timnas Anies-Muhaimin cengeng dan salah kamar.
“Timnas AMIN perlu menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran sengketa yang kami ajukan petitum dari kubu 01 ke MK mengenai proses kecurangan Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan PJ kepala daerah, aparat hukum, pengerahan aparat desa yang menyalahi undang-undang dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara adalah perselisihan tentang hasil pemilu,” jelas Iwan Tarigan.
“Karena proses yang curang dan bermasalah etika, dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU. Dan mengenai perselisihan tentang hasil pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadili yang mempunyai dasar hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.