JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dituntut pidana selama satu tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Jaksa menilai Dito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Dito dianggap melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Dikutip dari Tribunnews, hal memberatkan yakni perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Dito Mahendra: Saya Anggota Perbakin, Punya Koleksi Senjata dan Hobi Menembak Sejak Lama
Sementara hal meringankan, Dito telah mengakui perbuatannya. Ia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hal meringakan lainnya, kata jaksa yakni Dito belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," ucap jaksa.
Atas tuntutan ini, Dito bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (28/3/2024) mendatang.
Diketahui, dalam kasus ini Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Selain itu, ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.
Adapun senjata api ilegal tersebut pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini Jaksa sebelumnya telah mendakwa pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno memiliki sembilan senjata api tanpa izin atau ilegal.
Baca Juga: Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Kasus Senjata Api Ilegal, Klaim Koleksi Senpi Cuma Hobi
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.