JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap warga sipil Papua bernama Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, Papua.
Belasan prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiksaan itu diketahui berasal dari Yonif Raider 300/Bjw yang merupakan satuan pasukan yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD atau Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa Polisi Militer TNI AD telah memeriksa 42 prajurit TNI.
Baca Juga: 8 Anggota TNI Akhirnya Ditahan Usai Terbukti Siksa Warga Sipil Papua
Hasilnya, ditemukan 13 prajurit TNI di antaranya diduga terindikasi terlibat penyiksaan. Atas keterlibatan tersebut Pangdam Cendrawasih kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan kepada mereka.
“Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara,” kata Brigjen Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dia menjelaskan, bahwa Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut.
Nantinya, kata dia, para oknum tersebut pun bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Di samping itu, dia mengatakan, bahwa polisi militer juga akan menelusuri terkait rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.
Baca Juga: Anggota TNI Siksa Warga Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.