Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Hakim konstitusi Aswanto mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa ada pembatasan kebebasan pers dan media, khususnya pemberitaan yang tidak berimbang antara paslon 01 dan paslon 02 tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
“Namun (argumentasi ini) tidak bisa sebagai bukti hukum yang menentukan kesesuaian kausalitas antara sebab dan akibat yang senyatanya terjadi, yakni perolehan suara paslon 01 dan 02. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto.
Simak pemaparan hakim konstitusi Aswanto dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.