Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menilai, dalil adanya ketidaknetralan kepala daerah secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut tidak terbukti. Sebab, Bawaslu telah mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut.
“Atas pertimbangan di atas, telah dipertimbangkan bahwa dalil pemohon yang dikatakan bersifat TSM tidak terbukti, untuk itu MK berpendapat dalil aquo tidak beralasan menurut hukum,” kata Wahiduddin.
Simak pemaparan hakim konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.