SOLO, KOMPAS.TV – Calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mempertanyakan tuntutan pemilihan umum (pemilu) ulang yang diminta oleh para penggugat hasil sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menanyakan, nantinya jika pemilu ulang dilaksanakan dan jagoan mereka kembali kalah, apakah para penggugat tersebut akan minta pengulangan sampai menang.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” tanyanya, dikutip dari video Kompas.TV, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Kubu Prabowo : Permohonan Gugatan dari Pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil
Meski demikian, Gibran mempersilakan pihak-pihak yang akan menggugat perselisihan hasil pemilihan umum untuk melakukannya melalui mekanisme yang ada.
“Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada nggih, kan sudah ada mekanismenya sendiri-sendiri.”
Sebelumnya diberitakan, kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.
Mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pihak Anies ingin Gibran tak diikutsertakan dalam Pemilu ulang tersebut. Sementara kubu Ganjar mau Pemilu tanpa Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca Juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Gugatan 01 dan 03 Cengeng hingga Berpotensi Ditolak MK
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.