Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Hakim konstitusi Aswanto mengatakan dalil pemohon terkait diskriminasi hukum yang hanya melampirkan photocopy berita online dan rekaman video tidak terangkan apapun soal pelanggaran TSM.
“Bukti-bukti yang diajukan pemohon yang hanya berupa photocopy berita online dan rekaman video tidak menerangkan apapun dengan pelanggaran yang bersifat tsm apalagi untuk mengetahui perolehan suara.” Ujar hakim konstitusi, Aswanto.
Simak pemaparan hakim konstitusi Aswanto dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.