Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, seluruh dalil pemohon terkait program-program pemerintah seperti menaikkan gaji PNS, gaji perangkat desa dan peresmian MRT—adalah sebuah upaya vote buying atau money politics tidaklah benar.
Arief mengatakan, tuduhan pemohon hanya dari berita daring, program itu adalah kebijakan pemerintah dalam memenuhi amanat undang-undang khsuusnya UU APBN. “Ini sesuatu yang tidak mungkin tidak dijalankan, karena merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR,” kata Arief.
Simak pemaparan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.