Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon dan pihak terkait menyalahi prinsip beracara. Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur.
Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbunyi sebagai berikut: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara.
Sedangkan eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma'ruf Amin berbunyi: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum.
#PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.