Artis Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, Vanessa dinyatakan terbukti menyebarkan konten asusila dalam kasus prostitusi online.
Vonis 5 bulan dipotong masa tahanan yang disampaikan majelis hakim lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.