JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman masih berpeluang untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU). Pasalnya, Mahkamah Konstitusi masih akan merapatkan soal keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara PHPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Veronica Anastasia, Jumat (22/3/2024).
“Ya nanti, tentunya akan dirapatkan hakim, dikaitkan dengan putusan MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi -red) juga. Sikap pastinya nanti menjelang persidangan,” ucap Suhartoyo.
Baca Juga: Prabowo Disebut akan Bertemu Surya Paloh Siang Ini, TKN: Kompetisi Itu Sudah Berakhir
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan jika sidang perkara PHPU akan ada 9 hakim bertugas untuk 3 panel. Artinya setiap panel, terdiri dari 3 hakim konstitusi dengan pimpinan sidang yang telah ditentukan.
“Kan kita punya 9 hakim ya. Nanti bisa menjadi dibagi 3 panel,” ujar Suhartoyo.
Nantinya, kata Suhartoyo, bertindak sebagai pimpinan sidang adalah 3 hakim yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan juga dirinya.
“Prof Saldi, saya (Suhartoyo), Prof Arief,” kata Suhartoyo.
Baca Juga: PKB Tegaskan Tidak Terpengaruh dengan Sikap Surya Paloh yang Ucap Selamat untuk Prabowo-Gibran
Suhartoyo mengatakan hingga saat ini MK sudah terima satu PHPU Pilpres dan satu PHPU Pileg.
“Ya,diproseskan. Nanti, kalau yang pilpres itu kan tidak ada perbaikan ya. Mungkin nanti, tinggal tunggu diregistrasi saja. Kalau sudah waktunya nanti, diregistrasi. Karena, begitu di registrasi kan, argonya terus berjalan itu, 14 hari nya,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.