JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat para pencari keadilan, tak terkecuali dalam sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini ia sampaikan ketika awak media menanyakan imbauan mengenai peserta pemilu yang hendak mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik untuk pilpres maupun pileg.
“Nggak mau ngimbau, kita ini badan peradilan yang nggak boleh terlalu aktif. Orang mau datang, mau mencari keadilan ke sini silakan, kalau tidak ya tidak perlu mengimbau-imbau,” ucap Suhartoyo, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta MK Kabulkan Pilpres Ulang tanpa Gibran, Wapres: Gugatan Itu Normal
“Prinsipnya, kalau mereka (pencari keadilan) datang, kami siap melayani,” sambungnya.
Hal yang sama juga disampaikan Suhartoyo ketika ditanya mengenai rencana pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang akan mendaftarkan gugatan ke MK.
Ditanya apakah sudah ada konfirmasi, ia mengatakan bahwa pimpinan maupun hakim konstitusi tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak luar.
“Tidak, tidak pernah konfirmasi dengan kami (Hakim Konstitusi), tidak tahu kalau bagian pendaftaran atau bagian konsultasi. Dengan kami, pimpinan atau hakim, nggak ada akses untuk komunikasi,” terangnya.
Dalam menangani PHPU Pilpres 2024, ia optimistis dapat menangani perkara ini dalam waktu yang sudah ditentukan, yakni 14 hari kerja.
“Begitu diregistrasi, kan argonya terus jalan, 14 harinya. Kami bisa bersama-sama membaca, masing-masing mencermati pada bagian-bagian tertentu, jadi bisa secara utuh dibaca,” terangnya.
Baca Juga: Jubir MK Sebut Anwar Usman Bisa Tangani Sengketa Pileg 2024 Asalkan...
Sejauh ini, sudah ada dua pihak yang mendaftarkan permohonan PHPU, satu dari pilpres dan satu dari pileg.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melalui tim hukumnya telah mendaftarkan PHPU ke MK, Kamis (21/3/2024) pagi.
Malam harinya, MK menerima permohonan PHPU Pileg pertama dari Nurmiati La Abusaleh dari PAN yang mengajukan gugatan hasil pileg untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.