JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menegaskan menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024).
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy. Dia mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PPP menyatakan menolak hasil Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan setelah mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan pada rapat pleno nasional sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.
Sebagai bentuk penolakan atas hasil Pemilu 2024 tersebut, kata Romahurmuziy, seluruh saksi PPP di KPU sudah ditarik dan tidak menandatangani hasil pleno KPU.
Baca Juga: PPP Klaim Ada Selisih Jumlah Suara Pemilu, Berencana Ajukan Gugatan ke MK
"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," kata Romahurmuzy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Pria yang akrab disapa Romi itu pun menuturka bahwa partainya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Berdasarkan data internal, kata Romi, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.
Oleh karena itu, Romi menuturkan, PPP sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaa untuk mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil.
Menurut Romi, permasalahan yang dialami yaitu penggembosan suara partainya tersebut justru muncul setelah pencoblosan.
Baca Juga: PPP Tak Lolos Parlemen, Menantu Ratu Atut Ini Dapat Berkah Kembali Melenggang ke Senayan
"Bahwa PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan," kata Romi.
Sebelumnya, KPU RI pada Rabu (20/3) telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam penetapan tersebut, PPP tercatat mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.
Dengan perolehan tersebut, maka PPP tidak lolos karena jumlah suaranya tidak mencapai angka 4 persen atau lebih sesuai syarat ambang batas parlemen.
Baca Juga: Sekelumit Kisah PPP: Perkasa di Pemilu 1977 hingga Kalahkan Golkar, Tersingkir di Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.