JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menemukan selisih jumlah suara hasil Pemilu 2024 antara penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan internal partai.
Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono, Imam Priyono, Kamis (21/3/2024).
Mardiono, kata Imam, meminta kader PPP tetap tenang dalam menyikapi hasil pemilu, karena partai memiliki data real count internal.
"Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU, sebab PPP memiliki data real count internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen," ucap Imam, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Kelakar Jokowi saat Jawab Isu Jadi Ketum Golkar: Sementara Saya Jadi Ketua Indonesia Saja
Salah satu ikhtiar PPP untuk menyikapi hasil rekapitulasi KPU, kata Imam, adalah menyiapkan gugatan ke MK.
Segala sikap politik PPP, lanjut dia, akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut melihat hasil perolehan suara Pileg 2024.
Partai berlambang Kabah itu dinyatakan meraih persentase suara sebesar 3,87 persen. Angka itu berada di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, ia mengatakan PPP menghormati proses penghitungan suara berjenjang yang telah dilakukan KPU.
Tetapi PPP juga tengah menyiapkan gugatan ke MK menanggapi pengumuman tersebut.
"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Berdasarkan data internal partai, kata dia, perolehan suara PPP sebesar 4,04 sampai 4,05 persen.
Baca Juga: Tak Dampingi Prabowo Usai Pengumuman Hasil Pemilu, Gibran: Masih Fokus Wali Kota
"Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi itu tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250.000 suara," ujar Awiek.
Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy menyatakan partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU pada Rabu.
"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," kata Romahurmuzy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Sumber : Antara, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.