JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Hasbi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Saya prihatin dengan standar ganda dalam dugaan penanganan gratifikasi oleh KPK," katanya.
Menurut dia, hal tersebut tecermin dari penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
KPK dinilai tidak responsif dalam menindak dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli dan Lili.
Seperti diketahui, pada 2020 lalu, Firli diduga menerima gratifikasi berupa pembiayaan sewa helikopter.
Sementara Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP yang diterimanya pada 2022.
"Yang mana KPK tidak responsif melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan menerima diskon atas biaya sewa helikopter oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) selisihnya melampaui Rp140 juta," ujar Hasbi.
"KPK juga tak pernah usut dugaan gratifikasi Lili Pintauli yang menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina," tegasnya.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Suap, Akan Ajukan Pleidoi
Dalam nota pembelaannya, Hasbi juga menegaskan, dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas wisata tur helikopter senilai Rp7.500.000 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya, tidak benar.
Ia mengaku saat itu sempat akan membayar penggunaan fasilitas tersebut tetapi tidak diterima oleh pihak Urban karena sudah diselesaikan oleh Devi Herlina.
"Saya menghubungi Devi Herlina dengan maksud mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, namun Devi Herlina hanya menjawab 'Enggak apa-apa Pak Hasbi, kebetulan saya Notaris Urban Co dan itu juga free of charge kok,'" jelasnya.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hasbi turut dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsidair (pengganti) pidana penjara 3 tahun.
Jaksa menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.