Kompas TV nasional humaniora

KAI Larang Warga Ngabuburit Dekat Rel Kereta, kalau Melanggar Bisa Kena Denda Rp15 Juta!

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 14:05 WIB
kai-larang-warga-ngabuburit-dekat-rel-kereta-kalau-melanggar-bisa-kena-denda-rp15-juta
Ilustrasi. KAI melarang keras masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.  (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada bulan Ramadan, momen ngabuburit menjadi salah satu waktu yang paling dinanti untuk mengisi waktu menjelang berbuka puasa dengan beragam kegiatan. Seperti mengaji, jalan-jalan sore, berbelanja takjil untuk berbuka puasa, serta berbincang dengan teman dan keluarga.

Namun, akhir-akhir ini, fenomena ngabuburit di sejumlah daerah mulai mencuat dengan aktivitas "nongkrong" atau beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api. 

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hal itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Kerja Posisi Cuci Kereta dan Driver Distribusi untuk Lulusan SMA/SMK

"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api. Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api," kata Joni dalam keterangan resminya, Kamis (21/3/2024). 

Oleh karena itu, Joni menegaskan KAI melarang keras masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. 

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional. Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tegasnya. 

Joni menyatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dengan jelas dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1). 

Baca Juga: Sakit saat Mudik Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan Tak Sesuai Faskes? Ini Penjelasannya

Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkapnya. 




Sumber :




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x