JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, akan melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (21/3/2024).
Anggota THN Anies-Muhaimin, Fajri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang awak media untuk meliput agenda tersebut pada pagi hari.
“Mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput kehadiran Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi, pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 08.00 WIB,” kata Fajri dalam undangan tertulis yang beredar di kalangan media.
Baca Juga: Anies Bakal Bawa Hasil Pilpres 2024 ke MK: Ini Ciri Negara Modern, Bukan Sikap Penyangkalan
Dalam undangan tersebut, Fajri menuliskan agenda yang diliput, yakni Pendaftaran Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024
Juru Bicara (Jubir) Timnas Anies-Muhaimin, Eva Sundari, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 pada hari ini.
“Hari ini kita akan ke sana dan beberapa jubir diminta untuk ikut. Tadi malam sudah rapat, baik teknis maupun strateginya,” ucap Eva dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. KPU menetapkan bahwa paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang.
Baca Juga: Respons Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Singgung soal Pemimpin yang Lahir dari Proses Ternodai
Mereka mendapatkan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen. Sementara, Anies-Muhaimin mendapatkan 40,9 juta suara atau 24,95 persen, sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.