JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara menjawab permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang meminta untuk menyetop menangani kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya pun mempertanyakan soal maksud pernyataan lembaga antirasuah tersebut.
Ketut menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di LPEI ada banyak yang terdiri atas beberapa fase. Termasuk, kasus dugaan korupsi dan fraud empat perusahaan yang menjadi debitur LPEI.
Baca Juga: KPK Bantah Rebutan Kasus Korupsi LPEI dengan Kejagung: Supaya Tidak Terjadi Duplikasi
“Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2, dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (20/3/2024).
Karena saking banyaknya kasus di LPEI, kata Ketut, bahkan ada yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum yang tengah ditangani oleh Mabes Polri.
Untuk itu, Kejagung meminta KPK agar berkoordinasi dalam menangani kasus dugaan korupsi di LPEI, sehingga proses penanganan perkara tersebut tidak tumpang tindih.
"Silakan datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu. Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," ujar Ketut.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Juga: Mulai Penyidikan, KPK Tegaskan Kejaksaan Sudah Tak Berwenang Lagi Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah tidak lagi berwenang mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.