JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian atas pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga perusahaan mencapai Rp3,451 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengatakan tiga perusahaan itu adalah PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.
“Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,451 triliun,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Mulai Penyidikan, KPK Tegaskan Kejaksaan Sudah Tak Berwenang Lagi Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kredit bermasalah di LPEI yang membuat negara rugi triliunan ini dilakukan melalui skema yang mirip dengan kasus kredit macet di perbankan.
Alex bilang, kemacetan pembayaran kredit ini terjadi lantaran komite kredit atau lembaga terkait kurang teliti dan berhati-hati dalam memberikan kredit kepada debitur.
Ia memberikan contoh pada PT PE yang mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebanyak tiga kali, yakni 22 juta dolar AS (2015), Rp400 miliar (2016), dan Rp200 miliar (2017).
Kredit tersebut diberikan untuk PT PE yang bergerak dalam usaha niaga umum bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar lain.
Dalam pemberian kredit kepada PT PE, KPK menilai adanya penyimpangan yang dilakukan Komite Pembiayaan karena mengabaikan security coverage ratio.
Komite Pembiayaan menggunakan laporan keuangan PT PE yang diduga dimanipulasi dalam memberikan kredit ke PT PE.
“Padahal, laporan keuangan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan LPEI ke PT PE,” jelas Alex.
Selain itu, aset-aset PT PE yang dijadikan sebagai jaminan juga diduga tidak memenuhi syarat yang berisiko menyebabkan perusahaan itu gagal bayar.
Baca Juga: Usai Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, KPK Ngaku Sudah Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI Sejak 2023
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga melaporkan dugaan fraud debitur LPEI ke Kejaksaan Agung.
Namun, KPK belum mengetahui apakah perkara yang diusut sama dengan yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Adapun, perkara yang dilaporkan Sri Mulyani adalah adanya indikasi kecurangan empat perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,5 triliun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.