JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH untuk menetapkan batasan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meski sudah menyatakan keluar dari PPP, Arsul tetap dianggap memiliki kaitan dengan peserta Pemilu 2024 dan diminta untuk tidak terlibat, dilibatkan dan melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu di MK.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan batasan Arsul dalam menangani perkara perselisihan hasil Pemilu dibahas dalam RPH.
Sejauh ini RPH belum dilaksanakan sehingga Suhartoyo belum memberi keputusan apakah Arsul Sani dilarang menangani sengketa melibatkan PPP saja atau juga menangani sengketa Pilpres.
Baca Juga: Jimly Sarankan Hakim MK Arsul Sani Tidak Terlibat Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Alasannya
"Itu pertanyaannya belum terjawab, nanti dirapatkan. Kalau (menyangkut) Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu," ujar Suhartoyo di gedung MK, Selasa (19/3/2024).
Di sisi lain tanpa adanya RPH, jika mengacu UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Arsul Sani sejatinya wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Namun menurut Suhartoyo sejauh ini Arsul belum mengajukan pengunduran diri untuk tidak menangani perkara perselisihan hasil Pemilu ataupun sengketa Pilpres 2024.
"Belum secara tegas dia ngomong. Secara formal belum. Jadi saya belum bisa menjawab secara pasti," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengingatkan para hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan para peserta Pemilu 2024, diminta mundur dari penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.