JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di LPEI tersebut telah ditangani lembaga antirasuah itu sejak 10 Mei 2023.
Pengakuan salah satu pimpinan KPK tersebut disampaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI Terjadi Sejak 2019, Libatkan 4 Perusahaan
Ghufron lantas menyampaikan bahwa KPK pada hari ini, Selasa 19 Maret 2024, telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3), dikutip dari Antara.
Menurutnya dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut, KPK mengambil kebijakan berbeda dari biasanya.
Selama ini, jika KPK mengumumkan penyidikan suatu kasus biasanya dibarengi dengan penetapan tersangkanya. Namun, tidak demikian dalam kasus dugaan korupsi di LPEI ini.
Ghufron menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan tersangka karena kebijakan internal KPK. Walau begitu, ia memastikan pihaknya segera menetapkan tersangkanya terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan 4 Debitur Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun, LPEI: Sepenuhnya Mendukung
"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, ia berbicara mengenai Pasal 50 Undang-Undang KPK dalam mengumumkan soal penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI tersebut.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.