JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal, Dito Mahendra, mengaku memiliki hobi menembak dan mengoleksi senjata api.
Karena sebab itu, Dito mengeklaim tergabung sebagai anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia atau Perbakin.
Demikian hal tersebut disampaikan Dito Mahendra dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penyidik Limpahkan Dito Mahendra ke Kejaksaan, Barang Bukti 12 Senpi dan 2.290 Butir Peluru
"Saya anggota Perbakin," kata Dito menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang pada Selasa (19/3/2024).
Dito mengatakan bahwa dirinya mempunyai hobi menembak sejak lama. Hal itulah yang kemudian mendorong dirinya mengoleksi senjata api.
"Kenapa saya memiliki senjata ini? Karena saya adalah kolektor. Memang saya hobi senjata amunisi. Jadi senjata yang kami punya ini adalah klasifikasinya adalah khusus," ucap Dito.
Lebih lanjut, Dito menyampaikan meskipun dirinya memiliki banyak senjata api, tapi ia tidak pernah membuat keonaran atau kerusuhan di masyarakat.
Namun demikian, Dito mengakui selalu membawa satu senjata khusus untuk membela diri. Senjata api yang dibawanya itu, kata dia, yang sudah terkualifikasi dan berlaku selama setahun.
"Saya hanya menggunakan senjata yang saya miliki di lapangan tembak berikut amunisinya," ucap Dito.
Baca Juga: Senjata Api Geng Meksiko yang Dipakai Menembak Turis Asal Turki Ditemukan di Bali, Ini Jenisnya
Diketahui, dalam kasus ini Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Selain itu, ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.
Dalam proses penyidikan, polisi juga membenarkan bahwa Dito Mahendra memang terdaftar di Perbakin.
Adapun senjata api ilegal yang dimiliki Dito pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel Hari Ini
Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api yang ditemukan di kediaman Dito.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.