JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan profil empat perusahaan yang diduga fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketut mengatakan bahwa empat perusahaan tersebut bergerak di bidang yang berbeda-beda, mulai dari kelapa sawit hingga perusahaan perkapalan.
“Perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, di bidang batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan,” ungkap Ketut di Gedung Kejaksaan, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Ema Sumarna jadi Tersangka Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City, Mundur dari Sekda Kota Bandung
Saat ini, status dari keempat perusahaan tersebut belum ditentukan karena laporan dugaan korupsi ini baru disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung hari ini.
“Nanti setelah serangkaian pemeriksaan-penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus akan kami tentukan statusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa tim terpadu juga tengah memeriksa enam perusahaan lain yang diduga mengalami fraud.
Tim terpadu tersebut terdiri dari tiga lembaga, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Keuangan.
“Untuk tahap pertama 4 perusahaan, nanti tahap kedua kalau seandainya diserahkan, itu ada 6 perusahaan, nilainya Rp3 sekian triliun,” terangnya.
Baca Juga: Konstruksi Kasus Pungli di Rutan KPK: Penunjukan Lurah, Modus Para Tersangka
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan empat perusahaan yang terindikasi fraud dan diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu:
“Jumlah keseluruhan sebesar Rp2.505.119.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” tegas Burhanuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.