Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu. Prof Eddy--panggilan karibnya--mengatakan gugatan yang diajukan tim 02 itu bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.