Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai, saksi dan Bukti yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, tidak cukup membuktikan adanya kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif.
Bivitro menambahkan, tuduhan kecurangan oleh BPN tidak terbukti, karena dugaan kecurangan itu bisa diklarifikasi oleh KPU dan Bawaslu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.