JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan diri untuk menjawab semua kecurigaan dan dugaan kecurangan dalam Pemilu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Sebelumnya Komisi II DPR RI menjadwalkan RDP dengan penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu serta menteri dalam negeri sebagai perwakilan pemerintah, Kamis (14/3/2024).
Namun agenda RDP batal lantaran KPU masih melakukan rekapitulasi nasional. KPU meminta agar RDP dijadwalkan setelah rekapitulasi nasional selesai.
Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan pihaknya sudah siap menjawab seluruh kecurigaan dan juga dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dalam RDP di Komisi II DPR RI.
Menurut August sebagai penyelenggara KPU, hal tersebut pastinya akan ditanyakan dan tidak ada pilihan lain bagi KPU untuk menjawab semua keraguan yang ada.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di 22 Provinsi, KPU: Memenuhi Syarat Kemenangan Satu Putaran!
"Memang ada pilihan lain? KPU harus siap," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Dikutip dari Antara.
August menjelaskan permohonan agar RDP dijadwal ulang bukan sebagai sebuah alasan agar KPU bisa mempersiapkan diri.
Faktanya sejak tanggal 9 Maret hingga hari ini Kamis 14 Maret 2024, KPU disibukkan dengan rekapitulasi nasional.
Ia juga menjelaskan rekapitulasi nasional yang digelar KPU merupakan amanat UU Pemilu yang menegaskan perolehan suara peserta pemilu disahkan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.